Hal yang serupa juga disampaikan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Abdul Chair Ramadhan. Menurut dia, kewenangan MK dalam perselisihan hasil pemilihan umum hanya terhadap hasil penghitungan suara, sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, paslon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keberatan sebagaimana dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.
“Frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara bermakna adalah pembatasan dan itu qath’i, tetap, diksi hanya merupakan kata kunci pembatasan itu,” kata Abdul Chair.
Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait menghadirkan Ahli dan Saksi dalam sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di MK pada Kamis (4/4/2024).
Agenda sidang hari ini ialah pembuktian Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sekaligus.
Ahli-ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran dalam sesi pertama pukul 08.00 sampai 13.15 WIB ialah:
- Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun, Abdul Chair Ramadhan, Aminuddin Ilmar, serta Margarito Kamis;
- Ahli Hukum Pidana dan Hukum Pembuktian Edward Omar Sharief Hiariej
- Dosen Senior Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi
- Peneliti dan Konsultan Politik Hasan Nasbi
- Analis Politik Muhammad Qodari
(Tribun)