Korupsi Tambang Timah

Akkhirnya Terungkap Sosok Diduga Otak Korupsi Tambang Timah di Bangka, Diperiksa 13 Jam

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Robert Bonosusatya alias RBS, pengusaha yang diduga menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 selesai diperiksa.

Sebagaimana diketahui, PT Citra Marga Nusaphala Tbk adalah perusahaan pengakomodasi jalan tol yang berkantor di Jakarta.

Sedangkan, PT Jasuindo Tiga Perkaasa Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan.

RBS atau RBT juga adalah President Direktur PT Pratama Agro Sawit sejak tahun 2008.

Sosok Robert Bonosusatya alias RBS, pengusaha yang diduga menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 selesai diperiksa. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
RBT pernah disorot media ketika Surat Kabareskrim Polri bernomor B/1538/VI/2010/BARESKRIM tanggal 18 Juni 2010 ke PPATK beredar di lingkungan DPR.

Saat itu, RBT menjadi penjamin kredit untuk anak Komjen Budi Gunawan, Muhammad Heriano Widyatma yang saat itu berstatus tersangka KPK namun juga calon Kapolri.

Melansir Kompas.com, Robert disebut pernah menjabat Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.

Perusahaan itu bergerak di bidang percetakan dan memproduksi dokumen keamanan.

PT Jasuindo disebut pernah menggarap proyek mencetak Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Robert tercatat sebagai Presiden Direktur PT Pratama Agro Sawit sejak 2008.

Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Halaman
1234

Berita Terkini