Tak berhenti di situ, keesokan harinya Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 17.45 Wita, Tim Opsnal di Pimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan SH langsung melakukan pengembangan.
Tim menuju rumah milik lelaki FM alias Ery di Kelurahan Kakenturan Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung Sulut.
Di sana polisi bersama Kepala lingkungan IV setempat melakukan penggeledahan.
"Kami mendapati alat hisap bong, pipet, korek api gas, pirek dan sedotan serta gunting yang disembunyikan dalam lemari pakaian," tambahnya.
Lanjut Kapolres, dalam kasus ini lelaki itu merupakan kurir, di mana modus operandinya pengambilan barang diletakan pada tempat tertentu yang akan diambil pembeli tanpa ketemu penjualnya.
Atas perbuatannya sang kurir sabu di Bitung ini, disangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika
Dalam bentuk bukan tanaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.