Hasil Pilpres 2024

Anies dan Ganjar Berpeluang Membalikkan Hasil Pilpres, Fadli: Bisa Saja MK Membatalkan Hasil Pemilu

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gugatan Anies dan Ganjar berpeluang membalikan hasil Pilpres 2024

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui hari ini sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 dimulai.

Terkait hal tersebut pada pembukaan sidang Anies Baswedan berpidato terkait Pilpres 2024.

Diketahui Anies Baswedan mengungkit proses Pilpres 2024 yang terjadi.

Dimana dirinya menyebut Pilpres 2024 tidak berjalan bebas, jujur dan adil.

Dalam pidatonya Anies Baswedan mengungkit soal intervensi kekuasaan.

Bahkan ungkit soal bantuan sosial yang dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon.

Terkait hal tersebut gugatan Anies dan Ganjar bisa membalikan Hasil Pilpres.

Peluang itu disampaikan oleh Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.

Berikut ini pernyataannya.

Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Membalikkan Hasil Pilpres

Gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap berpeluang membalikkan hasil kontestasi jika mampu membuktikan dugaan kecurangan seperti dituduhkan selama ini.

Menurut Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, meskipun terdapat selisih perolehan suara yang jauh di antara peserta Pilpres, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan.

Akan tetapi, kata Fadli, kedua kubu harus membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

"Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Menurut Fadli, jika kubu Anies dan Ganjar mendalilkan tedapat penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.

Setelah itu, lanjut Fadli, pemohon juga mesti mengaitkan dengan berapa pemilih yang terpapar praktik itu, modus operandi dari penyalahgunaan itu, siapa saja pihak-pihak yang terlibat.

"Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu," ujar Fadli.

MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).

Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Anies Baswedan di MK

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menuding terdapat intervensi kekuasaan dalam berbagai bentuk pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Anies menyatakan, intervensi kekuasaan itu menggerus independensi sehingga Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata Anies dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Anies juga menyinggung soal demokrasi, dimana suara yang didapatkan tak mutlak mencerminkan kualitas dari demokrasi.

"Bulan lalu, yaitu proses pemilihan umum, yang angka suaranya telah diumumkan secara resmi oleh KPU, tapi perlu garis bawahi dan kita semua sadari bahwa angka suara tak mutlak menentukan kualitas dari demokrasi" lanjut Anies Baswedan.

Menurut Anies, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi adalah digunakannya institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia juga menyebut ada praktik intimidasi terhadap aparat di daerah untuk mengubah arah pilihan politik mereka.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik," kata Anies.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini juga menilai ada penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik transaksional.

"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies.

Ia pun berpandangan, intervensi kekuasaan itu turut merambah ke MK ketika mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada eks Ketua MK Anwar Usman.

"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka fondasi negara kita, fondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata," ujar dia.

Menurut Anies, beragam penyimpangan tersebut baru ini terjadi dalam skala yang sangat besar.

Ia menyebutkan, penyimpangan seperti itu sebelumnya hanya terjadi dalam skala kecil yakni di pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Anies menyatakan, tim hukumnya akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-bukti atas penyimpangan dan pelanggaran tersebut dalam proses sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024).

(Sumber Kompas)

Berita Terkini