Hasil Pilpres 2024

Anies dan Ganjar Berpeluang Membalikkan Hasil Pilpres, Fadli: Bisa Saja MK Membatalkan Hasil Pemilu

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gugatan Anies dan Ganjar berpeluang membalikan hasil Pilpres 2024

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui hari ini sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 dimulai.

Terkait hal tersebut pada pembukaan sidang Anies Baswedan berpidato terkait Pilpres 2024.

Diketahui Anies Baswedan mengungkit proses Pilpres 2024 yang terjadi.

Dimana dirinya menyebut Pilpres 2024 tidak berjalan bebas, jujur dan adil.

Dalam pidatonya Anies Baswedan mengungkit soal intervensi kekuasaan.

Bahkan ungkit soal bantuan sosial yang dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon.

Terkait hal tersebut gugatan Anies dan Ganjar bisa membalikan Hasil Pilpres.

Peluang itu disampaikan oleh Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.

Berikut ini pernyataannya.

Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Membalikkan Hasil Pilpres

Gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap berpeluang membalikkan hasil kontestasi jika mampu membuktikan dugaan kecurangan seperti dituduhkan selama ini.

Menurut Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, meskipun terdapat selisih perolehan suara yang jauh di antara peserta Pilpres, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan.

Akan tetapi, kata Fadli, kedua kubu harus membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

"Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Menurut Fadli, jika kubu Anies dan Ganjar mendalilkan tedapat penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.

Setelah itu, lanjut Fadli, pemohon juga mesti mengaitkan dengan berapa pemilih yang terpapar praktik itu, modus operandi dari penyalahgunaan itu, siapa saja pihak-pihak yang terlibat.

Halaman
123

Berita Terkini