"Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres."
"Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," paparnya.
Sementara itu, Yusril mengimbau para pendukung Prabowo-Gibran tidak khawatir atas adanya pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril pun meyakinkan puluhan anggota timnya sudah menyiapkan argumentasi hukum hingga bukti untuk mematahkan bukti hingga gugatan kubu Anies dan Ganjar dalam sidang MK nanti. (*)
(Sumber Tribunnews)