Mata Lokal Memilih

Surya Paloh Sudah Berikan Selamat ke Prabowo Gibran, Timnas Amin Malah Gugat ke MK, Ini Poinnya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beda sikap antara Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait hasil Pilpres 2024.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Meski Ketua Umum Surya Paloh sudah menerima hasil Pilpres 2024 dan mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Gibran, namun tidak dengan Timnas Amin.

mereka rupanya masih akan menempuh jalur hukum.

Nyatanya mereka sudah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Baca juga: Gugat Kemenangan Prabowo, Timnas AMIN Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran

ada beberapa poin gugatan Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).

Satu di antaranya adalah soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Numun uniknya, gugatan tersebut diajukan pascapilpres 2024.

Tapi tetap gugatan tersebut tetap diajukan, dan akan berproses di MK.

Gugatan PHPU ini dilayangkan Timnas AMIN ke MK pada Kamis (21/3/2024) kemarin.

Satu di antara poin utama dalam gugatan Timnas AMIN ini adalah soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Pasalnya Timnas AMIN menilai proses Pemilu tidak berjalan dengan jujur dan adil sejak Gibran dicalonkan sebagai pasangan cawapres untuk Prabowo Subianto.

Poin selanjutnya adalah Timnas AMIN mendesak adanya pemungutan suara ulang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024).

“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang."

”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran)” kata Ari Yusuf, Kamis.

Lebih lanjut Ari Yusuf menyebut jika pencalonan Gibran sejak awal memang sudah bermasalah.

Halaman
123

Berita Terkini