Namun, Ahmad Shidqi menegaskan tidak masalah dengan adanya saksi yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara.
Menurut dia, penghitungan suara tetap sah meski ada saksi yang menolak menandatangani.
"Nggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan, itu nggak masalah tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Baca juga: Rekap Pilpres 2024: Prabowo Kalahkan Ganjar di Kandang Banteng, Saksi Paslon 03 Tolak Tanda Tangan
Baca juga: Prabowo Unggul di Kepulauan Seribu Hasil Rekapitulasi KPU DKI, Beda Tipis dengan Anies
Artikel ini telah tayang di Kompas.com