TRIBUNMANADO.CO.ID - Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau Jogja baru saja disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat rapat pleno rekapitulasi suara pemilu nasional 2024.
Rapat pleno rekapitulasi suara pemilu nasional 2024 Provinsi Jogja digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).
Hasil rapat pleno tersebut menunjukkan, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dalam perolehan suara Pilpres 2024 di Jogja.
Diberitakan Kompas.com, Prabowo-Gibran di posisi pertama dengan meraih 1.269.265 suara.
Lalu pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 741.220 suara.
Di posisi ketiga, capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 496.280 suara, di urutan kedua.
Hasil pembacaan rekapitulasi suara Pilpres 2024 untuk Provinsi DIY ini kemudian disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang didampingi Komisioner KPU RI, Agust Melasz.
Selain mengesahkan hasil perolehan suara untuk tiga pasangan capres-cawapres, KPU RI juga mencatat sejumlah data administrasi hasil Pilpres 2024 untuk DIY.
Di antaranya, jumlah suara sah pemilu presiden adalah 2.506.765. Lalu, jumlah suara tidak sah 60.629.
Sehingga, total jumlah surat suara sah dan tidak sah 2.567.394.
Diberitakan sebelumnya, saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 dan 1 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di DI Yogyakarta (DIY).
Bahkan, saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 03 tidak tanda tangan sejak rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Kemudian, di rekapitulasi tingkat kabupaten juga tidak tandatangan.
"Memang dari bawah kemarin dari rekap di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten saksi di 03 kan tidak tanda tangan sehingga konsisten di tingkat provinsi juga tidak tanda tangan," ujar Ketua KPU DI Yogyakarta, Ahmad Shidqi saat ditemui usai rekapitulasi tingkat provinsi di Ballrom The Alana, Kabupaten Sleman, Selasa (5/03/2024).
Menurut Ahmad Shidqi, saksi dari pasangan calon (paslon nomor urut 1 juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara mulai dari tingkat kecamatan sampai kabupaten di DIY.
Namun, Ahmad Shidqi menegaskan tidak masalah dengan adanya saksi yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara.
Menurut dia, penghitungan suara tetap sah meski ada saksi yang menolak menandatangani.
"Nggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan, itu nggak masalah tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Baca juga: Rekap Pilpres 2024: Prabowo Kalahkan Ganjar di Kandang Banteng, Saksi Paslon 03 Tolak Tanda Tangan
Baca juga: Prabowo Unggul di Kepulauan Seribu Hasil Rekapitulasi KPU DKI, Beda Tipis dengan Anies
Artikel ini telah tayang di Kompas.com