Mayor
- Wadanyonif 410/Alugoro (1998–1999)
- Wadanyonif 401/Banteng Raider (1999–2000)
- Kasdim 0733/BS Semarang (2000–2002)
- Pabandyaops Kodam II/Sriwijaya (2002)
Letnan Kolonel
- Danyonif 143/Tri Wira Eka Jaya (2002–2004)
- Dandim 0406/Musi Rawas (2004–2006)
- Dandim 0418/Palembang (2006–2008)
- Pabandya 2/Lurjahril Mabesad (2008–2009)
- Pabandya 3/Diaga Mabesad (2009–2010)
Kolonel
- Aspers Kasdam VII/Wirabuana (2010–2011)
- Danrindam II/Sriwijaya (2011–2012)
- Paban I/Ren Spersad (2012–2013)
- Paban I/Ren Spers TNI (2013–2014)
- Pamen Denma Mabes TNI (2014–2015)
- Dandenma Mabes TNI (2015)
Brigadir Jenderal
- Wagub Akmil (2015–2016)
- Staf Khusus Kasad (2016–2017)[a]
- Waaster Kasad[6] (2017–2018)
Mayor Jenderal
- Gubernur Akmil (2018–2020)
- Pangdam Jayakarta[7] (2020–2021)
Letnan Jenderal
- Pangkostrad (2021)
Jenderal
- KSAD (2021–2023)
- Pati Mabes TNI (2023, dalam rangka pensiun).
Harta kekayaan Dudung Abdurachman
Eks KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman terakhir kali laporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2022.
Setiap pejabat negara memang wajib
sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, termasuk Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku KSAD saat itu.
Melansir situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id/ pada Rabu 25 Oktober 2023 hari ini, Jenderal TNI Dudung Abdurachman punya total harta Rp 12.250.414.421.
Dalam LHKPN Jenderal TNI Dudung Abdurachman mempunyai enam bidang tanah senilai Rp. 7.635.000.000.
Selanjutnya isi garasi Jenderal TNI Dudung Abdurachman, terlihat memiliki tiga mobil dan satu motor senilai Rp 1.242.000.000.
Selain itu, Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga punya harta bergerak senilai Rp 1.026.000.000.
Tercatat pula dalam LHKPN, Jenderal TNI Dudung Abdurachman memiliki kas dan setara kas Rp 2.347.414.421.
Berikut ini daftar lengkap harta kekayaan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang merupakan eks KSAD
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.635.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, HASIL SENDIRI 500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/108 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI 350.000.000
3. Tanah Seluas 16820 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI 3.000.000.000
4. Tanah Seluas 4302 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI 800.000.000
5. Tanah Seluas 1400 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI 700.000.000
6. Tanah Seluas 4570 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI 2.285.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.242.000.000
1. MOBIL, TOYOTA VELOZ Tahun 2019, HASIL SENDIRI 180.000.000
2. MOTOR, HONDA PCX Tahun 2020, HASIL SENDIRI 32.000.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ Tahun 2020, HASIL SENDIRI 525.000.000
4. MOBIL, TOYOTA COROLLA CROSS 1.8 Tahun 2020, HASIL SENDIRI 505.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.026.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.347.414.421
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 12.250.414.421
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 12.250.414.421
Uang Pensiunan TNI
Meskipun sudah pensiun dari TNI dan memilih berjualan Bakso, Dudung sendiri masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun dari pemerintah.
Lantas, berapa besaran uang pensiun TNI yang diterima Dudung setiap bulannya?
Diketahui bahwa besaran gaji pensiunan TNI terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran gaji pensiun TNI ditentukan berdasarkan golongan pangkat dan lama masa mengabdi. Selain itu besaran gaji pensiun ini juga dibedakan lagi nilainya berdasarkan keadaan.
Misalnya saja, Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung akan mendapatkan gaji pensiunan yang berbeda dari kategori pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung dan warakuri atau Duda TNI, dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lainnya.
Karena Dudung Abdurachman pensiun dalam keadaan normal alias tidak memiliki cacat, ia mendapat besaran gaji pensiun normal. Berikut daftar besaran gaji pensiunan normal TNI:
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.775.000 - Rp 2.398.300
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara (Golongan II): Rp 1.775.000 - Rp 3.266.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama (Golongan III): Rp 1.775.000 - Rp 3.872.400
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pamen (Golongan III): Rp 1.775.000 - Rp 3.932.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.775.000 - Rp 4.804.200
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.775.000 - Rp 4.804.200
Mengingat jabatan Dudung Abdurachman di kesatuan sebagai Jenderal, ia masuk dalam golongan IV dengan gaji pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribun Jabar/Hilda/Tribun Kaltara/Amirudin)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Baca Berita Lainnya di: Google News