Pilpres 2024

Hasil Akhir Quick Count Pilpres 2024 dari Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil akhir Quick Count Pilpres 2024 dari Poltracking Indonesia. Prabowo Menang dalam Satu Putaran dengan persentase 58,51 persen.

"Berdasarakan perolehan persentase suara di quick count, ada delapan partai politik yang diprediksi pasti lolos ke parlemen," tulis Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda dalam siaran pers, Selasa (20/2/2024).

Berdasarkan hasil hitung cepat, PDIP menjadi partai politik dengan perolehan suara tertinggi yakni 16,64 persen.

Posisi PDI-P diikuti oleh Partai Golkar (15,18 persen), Partai Gerindra (13,34 persen), Partai Kebangkitan Bangsa (10,89 persen), dan Partai Nasdem (9,24 persen) yang berada di 5 besar. 

Kemudian, masing-masing berada di urutan keenam, ketujuh, dan kedelapan adalah Partai Keadilan Sejahtera (8,17 persen), Partai Demokrat (7,41 persen), dan Partai Amanat Nasional (7,27 persen).

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berada di urutan kesembilan dengan 3,84 persen dan terancam kehilangan kursinya di parlemen.

Peluang PPP masuk Senayan masih terbuka karena suara PPP berada di rentang 3,60-4,08 persen bila menghitung margin of error hitung cepat ini.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia yang dipimpin Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo, kemungkinan besar tidak lolos ke parlemen karena perolehan suaranya hanya 2,89 persen berdasarkan hasil hitung cepat.

Sementara, partai-partai politik lainnya mendapat suara di bawah 2 persen, yakni , Partai Perindo (1,33 persen), Partai Gelora (0,94 persen),

Partai Hanura (0,74 persen), Partai Buruh (0,63 persen), Partai Ummat (0,51 persen), Partai Bulan Bintang (0,41 persen), Partai Garuda (0,33 persen), dan Partai Kebangkitan Nusantara (0,24 persen).

Perhitungan cepat oleh Poltracking dilakukan di 3.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar secara proporsional di 84 daerah pemilihan DPR RI dengan margin of error +/- 1,0 persen.

TPS tersebut dipilih melalui multistage random sampling di mana kelurahan/desa di setiap dapil dipilih secara acak dan proporsional serta TPS juga dipilih secara acak.

Hasil quick count ini bukan hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang sejak Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024)

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

(Sumber: Kompas.com)

Berita Terkini