Pemilih yang tidak termasuk dalam kategori di atas dan terlambat mengurus pindah TPS, dipastikan tidak bisa mencoblos di tempat domisili saat ini.
Kendati demikian, pemilih masih bisa menggunakan hak suara mereka di Pemilu 2024.
"Bagi pemilih yang tidak masuk dalam empat kategori dan terlambat mengurus pindah memilih, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS terdaftar," kata Betty, dilansir dari Kompas.id.
Apabila TPS terdaftar berbeda dengan domisilinya saat ini, artinya mereka harus kembali ke tempat di mana terdaftar sebagai pemilih.
Nama tidak terdaftar di DPT
Dalam kasus pemilih terlambat mengurus pindah TPS dan nama yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT, mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-el.
Pemilih dengan kasus seperti ini akan masuk ke dalam ketegori DPK.
Namun, para pemilih dengan kategori DPK hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el mereka sepanjang surat suara masih tersedia.
Waktu yang disediakan bagi pemilih DPK ini juga berbeda dengan DPT.
Pemilih yang termasuk DPK bisa melakukan pemilihan dengan mendatangi TPS satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Adapun bagi warga negara Indonesia yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki KTP-el berarti tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Sebab, untuk bisa ikut berpartisipasi sebagai pemilih pada Pemilu 2024, seseorang wajib berusia minimal 17 tahun dibuktikan dengan kepemilikan dokumen kependudukan.
Cara cek nama terdaftar di DPT
Untuk memastikan apakah nama pemilih sudah terdaftar di DPT, Anda bisa mengeceknya secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Dilansir dari Kompas.com (14/12/2024), berikut cara cek nama terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024:
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Klik menu "Cek DPT Online"
- Halaman akan dialihkan ke laman cekdptonline.kpu.go.id
- Selanjutnya akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
- Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
- Lalu, klik “Pencarian”
Jika data pemilih tidak terdaftar, maka akan ada peringatan berbunyi "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.