TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah didepan mata.
Pasalnya besok Rabu 14 Februari 2024, kita akan menggunakan hak pilih dalam Pemilu.
Sehari jelang pencoblosan, ada pertanyaan apakah pemilih bisa mencoblos di tempat Domisili jika tak sempat urus pindah TPS?
Aturan yang diterbitkan oleh KPU, Pemilih harus mengurus surat pindah TPS paling lambat tujuh hari sebelum hari h pemungutan suara.
Namun, bagaimana jika lupa mengurus pindah TPS, apakah masih bisa memilih di TPS domisili?
Baca juga: Berada di Luar Kota saat Pemilu, Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP? Berikut Kata KPU
Berdasarkan peraturan KPU, dua hari menjelang Pemilu 2024, pemilih sudah tidak bisa mengurus pindah TPS karena prosesnya sudah resmi ditutup.
Sebelumnya, pengurusan pindah TPS bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Pemilu.
Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Dengan urus pindah TPS, pemilih masih bisa berpartisipasi menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 di luar alamat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Proses mengurus pindah TPS itu dibuka hingga Rabu (7/2/2024) sebagaimana putusan judicial review Mahkamah konstitusi (MK).
"Proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara, Selasa (26/12/2023).
Namun, bagaimana jika seseorang tak sempat mengurus pindah TPS? Apakah pemilih akan kehilangan hak pilihnya?
Penjelasan KPU
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, ada tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024, yaitu terdaftar di DPT, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Dalam kasus pemilih yang terdaftar di DPT tetapi ingin pindah TPS, maka mereka akan masuk ke dalam kategori DPTb.
Pengajuan urus pindah TPS itu masih dilayani hingga 7 Februari 2024 dengan syarat sebagai berikut:
- Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
- Pemilih yang tertimpa bencana
- Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.