Penertiban Knalpot Brong

Anggota Polda Sulut Kena Razia Knalpot Brong, Irjen Pol Yudhiawan: Ini Bukti Keseriusan Kami

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan saat diwawancarai awak media

Menurutnya Tingkat kebisingan knalpot motor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019.

"Jadi kami akan terus terapkan langkah ini dan mulai hari kami sudah memulainya di Polresta Manado," jelasnya

Diketahui Kementerian LHK mengatur Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Pada Pasal 1 Ayat (13), dijelaskan kalau kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan beroda kurang dari empat.

Sementara ayat (14) pasal yang sama, Kendaraan bermotor sub kategori L3 adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam dengan apapun jenis tenaga penggeraknya sesuai dengan SNI 09-1825-2002.

Untuk menguji kebisingan knalpot motor baru dan yang sedang diproduksi, menurut Pasal 3 ayat 1.b.3, menggunakan metode UNR 41-04.

UNR 41-04 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 41 seri 04. (Ren) 

Klarifikasi Pj Bupati Mitra Ronald Sorongan soal Tudingan Dirinya Tak Netral pada Pemilu 2024

Berita Terkini