Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara baru-baru ini melakukan penertiban terhadap anggota Polisi yang menggunakan knalpot brong di kendaraan roda duanya.
Dari hasil penjaringan lewat kegiatan gaktiblin, tercatat ada 34 anggota yang terjaring.
15 kendaraan menggunakan knalpot bising, dan sisanya tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion dan TNKB.
Terkait hal tersebut Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan menegaskan penertiban knalpot brong ini akan terus dilakukan dimulai dari personil yang dipimpinnya.
"Jadi yang kemarin itu adalah langkah awal kami lakukan penertiban kepada anggota yang melanggar, dan ke depan akan terus dilakukan," jelasnya
Menurutnya penertiban ini untuk menunjukan keseriusan dari Polda Sulut dalam mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Karena penggunaan knalpot brong ini sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat, maka kami wajib menindaklanjutinya," jelasnya
Lanjutnya mulai dari sekarang ini, pihaknya mulai mensosialisasikan kembali kepada masyarakat serta ke toko penjualan dan bengkel agar tidak lagi memakai knalpot brong.
"Jadi ketika sosialiasi masih tidak dengar oleh masyarakat, maka pastinya tindakan hukum akan kami berikan kepada mereka yang menggunakan knalpot brong," jelasnya
Ditlantas Polda Sulut Gunakan Alat Uji Kebisingan Motor
Direktorat lalu lintas Polda Sulawesi Utara melakukan uji coba alat ukur kebisingan knalpot.
Alat tersebut diketahui adalah Sound Level Meter (SLM).
Uji coba alat ukur knalpot racing ini terpantau dilakukan sejumlah personel polisi lalulintas di halaman depan Ditlantas Polda Sulut
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Rachmat Iswan Nusi mengatakan alat ini akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot, baik roda dua maupun roda empat.
"Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini, akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan," jelasnya Rabu (10/1/2023)
Menurutnya Tingkat kebisingan knalpot motor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019.
"Jadi kami akan terus terapkan langkah ini dan mulai hari kami sudah memulainya di Polresta Manado," jelasnya
Diketahui Kementerian LHK mengatur Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Pada Pasal 1 Ayat (13), dijelaskan kalau kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan beroda kurang dari empat.
Sementara ayat (14) pasal yang sama, Kendaraan bermotor sub kategori L3 adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam dengan apapun jenis tenaga penggeraknya sesuai dengan SNI 09-1825-2002.
Untuk menguji kebisingan knalpot motor baru dan yang sedang diproduksi, menurut Pasal 3 ayat 1.b.3, menggunakan metode UNR 41-04.
UNR 41-04 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 41 seri 04. (Ren)
• Klarifikasi Pj Bupati Mitra Ronald Sorongan soal Tudingan Dirinya Tak Netral pada Pemilu 2024