CPNS 2023

Daftar 23 Nama Pelamar CPNS 2023 yang Kelulusannya Dibatalkan KPK, Ini Alasannya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS KPK 2023: LINK

Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS KPK 2023: LINK

Dengan adanya pengumuman ini, maka pelamar dinyatakan dibatalkan status kelulusannya.

Mereka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 serta tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.

Adapun ketentuan berdasar Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 yang tidak dipenuhi pelamar CPNS KPK 2023 yang dibatalkan adalah:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

2. Pasal 17 disebutkan bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

b. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;

3. Pasal 53 disebutkan dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;

d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau

e. meninggal dunia

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

(Sumber Tribunnews/Sri Juliati)

Berita Terkini