Mata Lokal Memilih

Disebut Langgar Pergub DKI Jakarta Terkait Aksi Bagi-bagi Susu, Ini Sanksi yang Akan Diterima Gibran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima

Lalu apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016?

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal pelanggar aturan HBKB diatur dalam pasal 9 ayat 2.

Ada dua poin yang menjelaskan sanksi bagi pelanggar Pergub tersebut, pelanggar bisa diberikan surat teguran hingga masuk dalam daftar hitam.

Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e.

"Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini," bunyi pasal 9 ayat 2 huruf e

Kemudian bila pelanggar tetap melanggar setelah mendapat surat teguran, maka akan diberikan surat daftar hitam.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf f.

"partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini," bunyi pasal 9 ayat 2 huruf f.

Respons Kubu Prabowo, Anies, dan Ganjar

Menyikapi temuan Bawaslu DKI Jakarta, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan bahwa hasil kajian itu membuktikan tidak adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran.

"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada," ucap Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Lagi pula, kata Habiburokhman, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berhak memutuskan perkara tersebut.

Sebab, kewenangan pemutuskan perkara itu bukanlah di tangan Bawaslu Jakarta Pusat.

"Bawaslu Kota Jakarta Pusat, tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," katanya.

Secara faktual, ia menyebut kegiatan Gibran saat CFD bukanlah kegiatan partai politik (parpol) seperti yang dimaksudkan terkait ketentuan pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.

Halaman
123

Berita Terkini