"Perkara itu sudah P21, namun yang bersangkutan saat kita akan kita serahkan ke Kejaksaan, dia tidak berada di tempatnya dan informasinya sedang berada di luar Manado dan sedang ditindaklanjuti, pastinya kita akan serahkan ke Jaksa," jelasnya.
Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sulawesi Utara mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang wanita di Manado, terkait tindak pidana perjudian di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
(Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.