TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang mahasiswi masuk daftar pencarian orang Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Perempuan tersebut bernama Meitha Engelita Jonrie Pua alias Mitha.
Ia diduga terlibat kasus judi online.
Kabarnya, Mitha juga seorang selebgram.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Cyber Polda Sulut, AKBP Ari Sulistiyo.
"Iya, informasi seperti itu, kasus ini terjadi pada bulan Oktober 2023," jelasnya.
Mitha adalah seorang mahasiswi yang lahir di Manado, 24 Juni 2001.
Sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk, Mitha tinggal di lingkungan III, kelurahan Titiwungan Utara, Kecamatan Sario Kota Manado dan Perum Taman Sari Blok F3, No 16 Kota Manado.
Dia pun memastikan kasus ini tak ada kaitan dengan pengungkapan judi online yang diungkap Subdit Cyber pada bulan Desember 2023.
"Ini beda, dengan kasus sebelumnya yang kita telah ungkap," jelasnya.
Baca juga: Irjen Pol Yudhiawan Wibisono Sah Dilantik Jadi Kapolda Sulawesi Utara
Baca juga: Kecelakaan Maut, 2 Balita Tewas, Mobil Pikap Tak Kuat Nanjak Mundur hingga Masuk Jurang
Kasubdit pun meminta kepada tersangka agar bisa segera menyerahkan diri.
"Lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami tindak lanjuti sesuai SOP dari kepolisian, Karena mungkin ada pertimbangan dari Jaksa atau Hakim terkait putusan yang akan diterima," jelasnya.
Soal surat DPO yang viral di Media Sosial, Kasubdit sudah membenarkannya.
"Ya terkait laporan polisi LP/A/10/XI/2023/Ditreskrimus/Polda Sulut/tanggal 17 September 2023 dan surat DPO/10/XII/RES/2.3/Ditreskrimsus itu benar," ujarnya Kamis (4/12/2023).
Menurutnya wanita tersebut telah terbukti sebagai tersangka judi online, sehingga pihaknya akan melakukan tahap 2 ke Kejaksaan.