Sulawesi Utara

6 Kasus Korupsi Menonjol yang Terjadi di Sulawesi Utara Tahun 2023

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terletak di Jl Bethesda No 62, Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara. (tribunmanado.co.id/Wendia Putra Paputungan)

“Mereka yang ditahan yakni SR mantan kepala sekolah, VM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Perusahaan Penyedia Barang berinisial DB, serta penyandang dana dan pelaksana lapangan berinisial RM dan YM,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

Lanjut Kompol Sugeng, hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado, berkas perkara baik materil dan formil, sudah cukup untuk dilakukan penuntutan (P21 berkas).

“Tapi masih diperlukan pemeriksaan tambahan terkait penyitaan barang bukti pengadaan untuk melengkapi berkas yang telah dilakukan proses Tahap I (P18),” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Manado menjelaskan, penahanan terhadap  kelima tersangka ini berdasarkan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri.

“Kita tidak mau ambil risiko nanti ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Kompol Sugeng.

Kelima tersangka ini diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan peralatan keterampilan sekolah, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019

Ia menambahkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 juta.

"Kerugiannya mencapai Rp 300 juta. Kasus ini sudah kita lidik selama tiga tahun," ucap dia.

5. Korupsi Dana di Kecamatan Kauditan Minut, Oknum Penjabat Hukum Tua Bersama 2 Warga

Salah seorang oknum Penjabat Hukum Tua di salah satu desa di Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama 2 warga menjadi tersangka kasus korupsi dana desa.

“Oknum Pejabat Hukum Tua berinisial FG (50) bersama 2 warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minut dan pada hari Rabu (8/2/2023) sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (10/2/2023).

Kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk 2 program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp. 183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp. 46.977.136,” lanjutnya.

Oknum Penjabat Hukum Tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa perikatan.

“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp. 157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp. 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp. 86.737.200,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

6. Korupsi dana penyertaan modal tahap II PDAM Tahun 2018 di Minahasa Selatan

Polres Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minsel.

Konferensi pers diadakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Senin (02/10/2023), dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa dan Kasi Humas Iptu Ronald Wauran serta puluhan wartawan biro Minsel.

“Dugaan Tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel tahun 2018 dengan tersangka lelaki JMT alias Jootje, umur 66 tahun dan lelaki JRT alias Jhon, umur 55 tahun,” ujar Kapolres saat membuka kegiatan konferensi pers.

Dijelaskan Kasat Reskrim, timeline penyidikan kasus ini dimulai sejak bulan November tahun 2022 hingga pada bulan Agustus 2023 dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

“Dasar Laporan Polisi nomor LP/A/275/IX/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tanggal 7 September 2022, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada bulan Agustus 2023 dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka,” terang Iptu Lesly.

Barang bukti yang disita yaitu LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dana penyertaan modal tahap II yang telah dilegalisir, dengan penetapan sita dari PN Amurang.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel, dalam hal ini terdapat niat unsur melawan hukum dan niat untuk menguntungkan diri sendiri yang tentunya bisa merugikan negara, sehingga ditetapkan lelaki JMT dan JRT sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Prop.

Sulut adalah Rp. 945.322.950 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).

“Pasal persangkaan yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda uang paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar rupiah,” pungkas Kasat Reskrim. (Ren)

Tahun 2023, Polres Talaud Tangani 150 Kasus Kamtibnas, Lakalantas 75 Kasus

Berita Terkini