Dalam putusan serupa, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Tapi bekas anak buah dan ART eks Kadiv Propam Polri itu tidak mendapatkan remisi Natal lantaran beragama Islam.
"Yang lainnya (Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf) muslim," kata Kabag Humas Ditjen Pas itu.
Baca juga: Daftar Polisi yang Kembali Dapat Jabatan Baru setelah Terjerat Kasus Ferdy Sambo, Ada Eks Kapolres
Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam Hari Raya Natal ini, Ditjen Pas memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Dari 15.922 narapidana tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari.
Kemudian, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Berikutnya, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari,
53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Selain diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi yang diberikan kepada narapidana juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Baca juga: Kabar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Hari Natal 2023, Dapat Remisi Khusus?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com