Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Natal 2023

Kabar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Hari Natal 2023, Dapat Remisi Khusus?

Keduanya terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Isvara Savitri
Istimewa/TribunJakarta.com
Potret Terbaru Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Penampilan Serba Hitam saat Dijebloskan ke Lapas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada Hari Raya Natal 2023 banyak narapidana yang mendapatkan remisi.

Salah satu yang juga mendapatkan remisi adalah Putri Candrawathi.

Putri diketahui merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Keduanya terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini, keduanya tengah mendekam di penjara dengan masa hukuman berbeda.

Putri yang dihukum selama 10 tahun penjara mendapatkan remisi sebanyak satu bulan.

Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam, eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.

"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

Baca juga: Natal Paling Dikenang di Perang Dunia, Tentara Jerman dan Inggris Gencatan Senjata dan Makan Bareng

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Petani Wanita Tewas, Korban Ditabrak Mobil Ketika Baru Pulang dari Kebun

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.

"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward.

Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Penampakan rumah dinas Ferdy Sambo
Penampakan rumah dinas Ferdy Sambo ((Kolase TribunStyle/YouTube Polri TV))
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved