TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dikabarkan tak memenuhi panggilan Polisi.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.
Namun Firli Bahuri berhalangan karena ada sebuah acara mendadak.
Kuasa hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis.
Ian mengatakan, Firli Bahuri berencana menghadiri sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebagaimana diketahui, Firli adalah terlapor dalam sidang etik tersebut.
"Ya rencananya begitu, kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," kata Ian.
Ian menjelaskan, sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/12/2023) kemarin.
"Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," jelas Ian.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis hari ini.
"(Firli kembali diperiksa) Kamis besok," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Diketahui, pemeriksaan hari ini akan jadi pemeriksaan ketiga Firli Bahuri sebagai tersangka.
Sebelumnya, Firli sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 1 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, Firli juga pernah diperiksa dua kali sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.