Selain sebagai pengasuh pondok pesantren, terduga pelaku diketahui sebagai seorang caleg di Dapil Bontang Selatan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan bukti catatan curhat terkait kasus tersebut di ponsel milik korban.
Berdasarkan keterangan kakak korban (24), dari cacatan tersebut diketahui kasus pelecehan itu terjadi pertama kali pada 2022 lalu.
Saat itu korban masih duduk di bangku SMA. Modus yang dilakukan adalah pelaku meminta korban setor hapalan surat pada pukul 00.00 Wita.
Saat setor hapalan, korban dipaksa memijat pelaku. Selain itu korban juga dipaksa untuk membuka pakaiannya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
7. Buron 20 kg sabu di Aceh Timur
ZL (34), warga Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu.
ZL diketahui sebagai seorang calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk Pemilu 2024,
Polisi menyebut ZL masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sejak 20 November 2022.
Penangkapan ZL berawal dari pemberitaan media massa dan media sosial, yang menyebut DPO narkoba mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Aceh Timur.
ZL pun ditangkap pada Selasa (14/11/2023).
8. Terlibat kasus narkoba di Sarolangun
D, seorang calon legislatif di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap diduga terlibat narkoba pada September 2023.
D ditangkap di rumahnya di Kampung Masjid, kelurahan Dusun Sarolangun, Kecamatan Sarolangun. Selain D, polisi juga menangkap satu orang yang bernama Taufik.
Penangkapan D berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Saat ditangkap, tak ada barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan D.
Namun dari hasil pemeriksaan, D dinyatakan positif narkoba. Polisi pun segera melakukan gelar perkara dan menyelidiki barang bukti untuk menentukan D harus jalani rehabilitasi atau tidak. (Sumber: Kompas.com)
Baca juga: Daftar Caleg PDIP dan Partai Demokrat DPRD Manado Dapil Sario-Malalayang, Ada Tiga Kandidat Kuat