Selain disekap, warga Kleak Malalayang itu juga diborgol dan mengalami penganiayaan dan pengeroyokan.
Raldhy saat ditemui saat pembuatan laporan polisi di Polresta Manado, mengatakan penganiayaan itu terjadi di Kantor Bea Cukai Manado di Jalan AA Maramis Mapanget, Kota Manado, Kamis sore hingga malam.
Saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Manado. (Nie)
Baca juga: Cara Mengenali Modus dan Ciri Pinjol Ilegal, OJK: Hati-hati Terima
Baca juga: Produk Minuman Merek Kabasaran Tak Dijual dan Diproduksi Lagi di Manado Sejak Pandemi Covid
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI