Kejadian tersebut di ketahui oleh warga sekitar, yang kebetulan tidak berada jauh dari lokasi.
"Oleh warga tersebut, lalu kejadian dilaporkan ke Polsek Klaten Utara," ungkapnya.
Selanjutnya pihak Polsek segera menuju ke TKP bersama PMI Kabupaten Klaten, guna mengecek dan mengevakuasi korban.
Korban lalu dilakukan visum luar, dan tidak didapati tanda-tanda kekerasan.
"Korban lalu dievakuasi, dan dibawa ke kediaman rumah korban. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan," ucapnya.
Terpisah, Humas KAI Daop 6, Krisbiyantoro membenarkan adanya kejadian tertempernya KA Sancaka relasi Yogyakarta- Surabaya Gubeng.
Kejadian tersebut terjadi di KM 136+6, jalur hulu petak jalan antara Stasiun Klaten-Ceper.
"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut, selanjutnya korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian," ujar Kribiyanto melalui keterangan tertulis.
Kris juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di jalur kereta api, hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"KAI akan terus melakukan himbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal, sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," pungkasnya.
(Sumber TribunSolo)