Kecelakaan

Kecelakaan Maut, Seorang Kakek Tewas Tertabrak Kereta Api, Korban Tunarungu

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan tertabrak kereta api

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalur kereta api Dukuh Seyegan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kereta api.

Akibat kecelakaan tersebut seorang kakek meninggal dunia.

Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian pengendaranya atau hal lain.

Terkait hal tersebut seperti insiden kecelakaan berikut ini.

Seorang kakek penderita tuna rungu meninggal dunia, usai tertabrak kereta api (KA) Sancaka di ruas jalur kereta api Dukuh Seyegan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Rabu (22/11/2023).

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Iya benar, telah terjadi kecelakaan seseorang tersambar kereta api. Kejadian sekitar pukul 07.00 WIB," ujar Abdillah kepada TribunSolo.com.

Korban ialah laki-laki berinisial SH (69) warga Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Korban hendak menyebrang dari area persawahan di pinggir rel, lalu tertabrak oleh kereta api Sancaka yang berjalan dari arah Yogyakarta menuju Surabaya.

"Korban tidak mengetahui apabila ada kereta melintas dari arah barat, karena korban menderita tuna rungu. Sehingga korban tersambar dan terlempar," ucapnya.

Kejadian tersebut di ketahui oleh warga sekitar, yang kebetulan tidak berada jauh dari lokasi.

"Oleh warga tersebut, lalu kejadian dilaporkan ke Polsek Klaten Utara," ungkapnya.

Selanjutnya pihak Polsek segera menuju ke TKP bersama PMI Kabupaten Klaten, guna mengecek dan mengevakuasi korban.

Korban lalu dilakukan visum luar, dan tidak didapati tanda-tanda kekerasan.

"Korban lalu dievakuasi, dan dibawa ke kediaman rumah korban. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan," ucapnya.

Terpisah, Humas KAI Daop 6, Krisbiyantoro membenarkan adanya kejadian tertempernya KA Sancaka relasi Yogyakarta- Surabaya Gubeng.

Kejadian tersebut terjadi di KM 136+6, jalur hulu petak jalan antara Stasiun Klaten-Ceper.

"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut, selanjutnya korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian," ujar Kribiyanto melalui keterangan tertulis.

Kris juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di jalur kereta api, hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"KAI akan terus melakukan himbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal, sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," pungkasnya.

(Sumber TribunSolo)

 

Berita Terkini