TRIBUNMANADO.CO.ID - Faktor minuman keras (keras) kembali menimbulkan tindak pidana kriminal di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut).
Tak tanggung-tanggung, efek dari tindak pidana tersebut satu nyawa melayang.
Tidak pidana penikaman menggunakan senjata tajam jenis pisau, dikakukan tersangka pria Aldi Tanaka terhadap korban Indra Manohas (28).
Peristiwa penikaman terjadi hari Minggu (19/11/2023), pukul 02.15 Wita di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Awalnya tersangka dalam keadaan mabuk karena mengkomsumsi minuman keras (mabuk), membuat keributan dengan menggunakan senjam.
Di saat bersamaan korban dan rekannya Christian Londoh, tengah duduk di teras rumah warga sembari meneguk miras.
Christian menjadi saksi kunci dalam peristiwa penikaman, yang menyebabkan korban tewas.
Tersangka lalu lewat di depan rumah itu, dan mampir.
Korban, saksi dan tersangka bersama konsumsi miras dan saling cakap satu dengan lainnya.
Menurut keterangan yang dihimpun, dalam percakapan antara korban dan pelaku sudah mulai terjadi perselisihan.
Menurut saksi Christian Londoh, sempat mengatai pelaku saat pelaku dan korban mulai terlibat perselisihan.
Saksi bilang, kalau mau berkelahi jangan pakai sajam, pakai tangan kosong.
Tiba-tiba, pelaku langsung berdiri, cabut sebilah pisau yang ia selipkan di pinggang.
Melihat itu saksi Christian, memukul pelaku dengan kursi pelastik namun tak kena hingga mengakibatkan pelaku lari dan dikejar korban dengan tangan kosong.
Saat mendapati pelaku, kedua sempat berhadapan dan saling gertak.