Tambang Ilegal di Mitra

Sidang Tambang Ilegal di Mitra Sulut, Anak Sambung Terdakwa Ungkap Tunggakan Gaji dan BPJS Karyawan

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang mafia tambang Ilegal di Mitra. Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis 9 November 2023.

"BPJS dan gaji memang belum terbayarkan. Saya juga sempat bertemu dengan beberapa karyawan. Saya juga dapat WhatsApp dari BPJS bahwa ada tunggakan selama dua tahun," tegas dia.

Sedangkan untuk aktivitas terdakwa Arny Christian Kumulontang, saksi mengaku hanya mengetahui soal penertiban penambang rakyat dan pembukaan lahan saja.

"Setahu saya belum ada produksi," ungkapnya.

Saksi pun mengatakan bahwa kerjasama antara ayah sambungnya dengan dua terdakwa lainnya yakni Sie You Ho dan Donal Pakuku terjadi pada tahun 2019.

"Setahu saya mereka bekerjasama sejak tahun 2019," ungkapnya.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta.

Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.

Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI.

Kemudian mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus 2023 dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Berita Terkini