Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Perkara tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan tiga terdakwa di Desa Ratatotok, Kabupaten Mitra, Sulawesi Utara, masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Ketiga terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku, masih menjalani sidang di PN Tondano, Kabupaten Minahasa.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis 9 November 2023, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi yakni Lisa Carolina Widjayanto.
Saksi merupakan anak sambung dari terdakwa Arny Christian Kumulontang.
Dalam kesaksiannya, saksi mengaku tidak mengetahui pasti bahwa terdakwa Arny Christian Kumolontang adalah komisaris PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).
Bahkan saksi pun tak tahu kalau terdakwa mendapat persetujuan Sao Chang untuk mencari investor.
Dirinya hanya mendengarkan dari keterangan terdakwa dan melihat hasil tangkapan layar percakapan.
"Saya hanya lihat dari screenshot saja. Tapi kalau tahu jelasnya tidak yang mulia," kata dia.
Kemudian hakim anggota Dominggus bertanya soal adanya surat dari kementerian ESDM yang ditujukan kepada terdakwa dan tidak dialamatkan kepada PT BLJ melalui direksi
"Ditahun 2020 saya hanya mendengar dari terdakwa kalau semua direksi sudah tidak ada karena Covid-19," ujarnya.
"Sehingga semua direksi kembali ke Cina hanya Arny orang Indonesia yang diketahui ESDM," kata dia lagi.
Ia pun mengatakan hanya melihat dari screenshot saja bahwa ayah sambungnya sering berkomunikasi dengan Sao Chang.
Saksi pun menuturkan bahwa pada tahun 2019, para karyawan PT BLJ tidak dibayar gaji.
Selain itu, BPJS para karyawan juga belum terbayarkan.