TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon putusan kepada terpidana Abdul Haris Bambela.
Mantan Kadis Sosial Bolmong yang jadi terpidana dalam kasus korupsi RTLH tahun 2019 ini, sebelumnya divonis lima tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Namun, hukuman Bambela turun drastis saat berada ditahapan Kasasi di Mahkamah Agung.
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Bibit Bawang Putih di Minsel, Indikasinya Bibit Busuk
Dari lima tahun enam bulan, MA kemudian memberikan diskon menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jubir PN Manado yakni Relly Behuku.
Menurutnya, putusan Kasasi dari MA sudah resmi keluar.
"Iya sudah keluar. Turun jadi satu tahun enam bulan," kata dia saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu 8 November 2023 di kantornya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kades di Minsel Sulut Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Dandes
Hal tersebut juga dibenarkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado Wahyono.
Ia pun membenarkan bahwa Abdul Haris Bambela turun vonisnya.
"Ia benar, kami sudah dapat putusannya," ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan Abdul Haris Bambela belum langsung bebas dari Rutan Manado.
"Belum, masih ada beberapa bulan lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta mengatakan pihaknya belum menerima informasi soal petikan putusan tersebut.
"Salinan putusannya belum kita terima. Nanti besok saya akan cek lagi," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Abdul Haris Bambela ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kotamobagu dalam kasus korupsi program RTLH tahun anggaran 2019.
Ia kemudian divonis lima tahun enam bulan di PN Manado. (Nie)