Selain itu, JPU juga mengatakan bila dalam perjalanan dinas tersebut tuntutan ganti rugi (TGR), yang diajukan oleh BPK belum dikembalikan oleh terdakwa.
Tidak hanya itu, JPU juga mengatakan bila perjalanan dinas ke negara Rusia yang dilakukan oleh Dispar Minahasa harusnya tak bisa terjadi karena tak ada surat izin dari Ditjen Kemendagri.
Usai membacakan dakwaannya, JPU lalu menuntut Sherly Debby Bukara dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Terdakwa Sherly Debby Bukara ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas ke Rusia pada tahun 2016 oleh Polres Minahasa. (Nie)
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Bibit Bawang Putih di Minsel, Indikasinya Bibit Busuk
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kades di Minsel Sulut Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Dandes
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini