"Ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing wajib memberikan data orang asing yang menginap kepada pejabat Imigrasi atau Kantor Imigrasi," ujar Teddy Kuantano Achmad, Rabu (1/11/2023).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kotamobagu, Keneth Rompas, menambahkan bahwa pemilik atau pengurus penginapan bisa dikenakan sanksi pidana jika tak melaporkan adanya orang asing.
"Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda," ujar Keneth Rompas sebagai penggagas sistem i-CARE.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kotamobagu mengajak masyarakat dan pemilik/pengurus tempat penginapan untuk aktif berpartisipasi dalam pelaporan orang asing melalui sistem i-CARE sebagai wujud dukungan menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kotamobagu.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.