TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kantor Imigrasi Kotamobagu meluncurkan sistem pelaporan digital yang dikenal sebagai sistem i-CARE (Imigrasi Kotamobagu Mendata, Mengawasi, dan Melindungi).
Peningkatan kedatangan orang asing di Indonesia sehubungan dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19 telah memicu perhatian serius dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Sebagai respons terhadap fenomena ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotamobagu menegaskan kembali pentingnya pelaporan orang asing.
Masyarakat, tempat penginapan, dan perusahaan yang menyediakan tempat tinggal atau fasilitas bagi orang asing bertanggung jawab untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas mereka.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Kewajiban pelaporan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi Kantor Imigrasi Kotamobagu dan instansi terkait dalam memberikan perlindungan dan layanan yang sesuai kepada orang asing yang berada di daerah.
Selain itu, hal tersebut guna memastikan bahwa kehadiran mereka memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Oleh karenanya, Kantor Imigrasi Kotamobagu telah meluncurkan inisiatif terbaru dalam bentuk sistem pelaporan digital yang dikenal sebagai sistem i-CARE.
Ada pun sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dan pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.
Sistem i-CARE memungkinkan pelaporan secara real-time dan online, menghilangkan penggunaan kertas dan kunjungan langsung ke Kantor Imigrasi.
Baca juga: Link Live Streaming Madura United vs Persib Bandung Malam Ini Jam 7, Nonton Liga 1 2023-2024
Baca juga: Perempuan Asal Bolmut Tissa Firanda Lauma Ajak Anak Muda Promosi dan Lestarikan Objek Wisata
Melalui sistem ini, pelaporan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat, memastikan bahwa data keberadaan dan kegiatan orang asing selalu terbarui.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, menyampaikan bahwa pelaksanaan pelaporan orang asing oleh masyarakat dan pemilik/pengurus tempat penginapan adalah amanat Undang-Undang.
"Ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing wajib memberikan data orang asing yang menginap kepada pejabat Imigrasi atau Kantor Imigrasi," ujar Teddy Kuantano Achmad, Rabu (1/11/2023).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kotamobagu, Keneth Rompas, menambahkan bahwa pemilik atau pengurus penginapan bisa dikenakan sanksi pidana jika tak melaporkan adanya orang asing.
"Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda," ujar Keneth Rompas sebagai penggagas sistem i-CARE.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kotamobagu mengajak masyarakat dan pemilik/pengurus tempat penginapan untuk aktif berpartisipasi dalam pelaporan orang asing melalui sistem i-CARE sebagai wujud dukungan menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kotamobagu.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.