TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus jaringan Narkoba Fredy Pratama sempat membuat heboh sejak pertama terungkap.
Banyak anggota polisi yang terlibat di dalamnya, satudi antaranya adalah AKP Andri Gustami.
Ia adalah mantya Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan.
Baca juga: Sindikat Jaringan Narkoba Fredy Pratama Terungkap, 39 Orang Anak Buah Cassanova Ditangkap
Kini ia duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perlahan mulai terungkap soal kisahnya hingga tergiur untuk bergabung dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Ternyata yang menjadi pemicunya hanyalah hal yang bisa dibilang sepele.
Ia mengaku tak mendapat penghargaan dari pimpinan, padahal sudah banyak kali mengungkap kasus besar.
Baca juga: Pantas Harta Andri Gustami Capai Rp967 Juta Meski Pangkat Baru AKP, Ternyata dari Hasil Bisnis Haram
Ternyata Andri yang menawarkan diri untuk bergabung dengan jaringan Fredy Pratama.
Alasannya, ia mengaku kecewa karena tidak pernah mendapat penghargaan, padahal sering mengungkap kasus besar.
Hal itu terungkap saat Andri menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Kasi Propam Polres Kotamobagu Sidak Narkoba ke Personel dan Casis, Ini Hasil Tesnya
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Oktarini dalam dakwaannya menjelaskan, keterlibatan Andri Gustami bermula pada akhir Agustus 2022.
Ketika itu, Andri yang menjabat Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan kurir sabu di area Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Dalam operasi itu, Andri dan jajarannya menangkap Ical, kurir yang membawa narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Selain sabu, Andri juga mengamankan barang bukti berupa ponsel merek Samsung Z Flip.