Nasional

DPO Sejak 2014, Polri Terbitkan Red Notice Gembong Narkoba Indonesia Fredy Pratama

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri telah mengeluarkan red notice Fredy Pratama sejak Juni 2023.

Diketahui, Polri mengungkap sejak periode 2020-September 2023 sudah ada 884 tersangka sindikat Fredy yang ditangkap.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya.

Dia menjelaskan, semua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat tersebut.

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.

Selanjutnya ada barang bukti 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.

Baca juga: Ini Dokumen Penting yang Disimpan di Ruangan Camat Kalawat Minut Sulawesi Utara

Baca juga: Persiapan Pemeriksaan BPK RI, Steven Kandouw Minta Pejabat Pemprov Sulut Wajib Ada di Tempat

Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: 2 Kaki Tangan Fredy Pratama Masih Buron, Diduga di Luar Negeri" dan "Polri: 2 Kaki Tangan Fredy Pratama Masih Buron, Diduga di Luar Negeri".

Berita Terkini