Nasional

DPO Sejak 2014, Polri Terbitkan Red Notice Gembong Narkoba Indonesia Fredy Pratama

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri telah mengeluarkan red notice Fredy Pratama sejak Juni 2023.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fredy Pratama masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.

Ia diketahui menjadi buronan karena menjadi bandar besar sindikat narkoba jaringan internasional.

Terbaru, Polri telah menerbitkan red notice terhadap Fredy Pratama.

Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk membantu mencari dan menangkap DPO sebuah negara.

Jika tertangkap, tersangka akan diekstradisi ke negara yang mengirim red notice.

Dalam kurun waktu 2020-2023, Polri berhasil menangkap ratusan tersangka yang terlibat dalam sindikat Fredy Pratama.

"(Red notice terbit) Sejak bulan Juni 2023," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Adapun Fredy menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.

Namun, red notice terhadapnya baru terbit sejak sindikat narkobanya terungkap pada Mei 2023.

"Kan sekarang baru kebongkar sindikatnya semua. Sindikatnya terbongkar dari mulai Mei kemarin terbongkar semua, makanya terbitlah red notice oleh Hubinter udah keluar," jelasnya.

Saat ini, Fredy masih menjadi buron. Bandar besar kasus narkoba itu sempat terdeteksi di Thailand.

Menurut Mukti, pihaknya juga terus melakukan kerja sama dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy.

"Gimana pun dia sudah dibuat red notice, dia sudah enggak bisa ke mana juga sebenernya kecuali dia pakai pemalsuan identitas. Tapi kita lacak juga dia ke mana," kata Mukti.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Thailand menyebut buronan kasus narkoba itu sudah berpindah negara.

Namun, pihak Kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan riwayat perjalanan Fredy itu kepada publik.

Halaman
123

Berita Terkini