Begitu juga kalau ada TV, melakukan pelanggaran penyiaran terkait kampanye Bawaslu bisa melakukan rekomendasikan ke KPI kemudian mengeluarkan teguran atau langkah sesuai kewenangan.
Begitu juga terkait dengan tindak pidana tidak langsung ke kepolisian, melalui Bawaslu pintu masukknya karena lex spesialis atau kewenangan Bawaslu dalam tahapan pemilu.
TM: Jika dilokalkan ke Sulut, pemasangan baliho, spanduk, bendera partai dimana jika di kaitkan dengan aturan belum tahap kampanye tapi serasa sudah kampanye. Bagaimana Bawaslu atau Pemerintah dan KPU sikapi itu?
SP: Ini pesta, ada euforia rakyat berpesta, punya euforia tersendiri. Bagaimana calon legislatif, capres, dan cawapres melakukan sosialisasi lewat partai maupun timnya.
Mengenai pemasangan itu, kembali ke estetika dan aturan tersendiri di masing-masing daerah terkait titik yang bisa dan tidak untuk dipasang baliho spanduk dan lainnya.
Bawaslu bisa koordinasi dengan pemerintah setempat terkait ruang-ruang mana yang bisa dipasang seperti itu.
TM: Dari pengalaman ketika menjadi Komisioner Bawaslu Sulut, apakah ada kerja sama dengan pemda yang mengatur titik pemasangan seperti itu sebelum masa kampanye?
Baca juga: 3 Berita Viral Hari Ini: Meksiko Pamerkan Jasad Alien hingga Kapolsek Komodo Aniaya Satpam
Baca juga: Dosen-Mahasiswa Akuntansi Polimdo Berikan Mendesain Laporan Keuangan UMKM Berbasis Android
SP: Sebenarnya lebih ke koordinasi saja, karena menyangkut peraturan wali kota atau bupati terkait ruang publik mana yang bisa dipasang atau dilarang pasang.
Tinggal koordinasinya harus dilakukan, Bawaslu, KPU, dengan pemerintah terkait melihat estetikanya.
Yang penting aturannya tidak diskriminatif, melarang partai A, peserta pemilu B, tapi peserta pemilu C bisa. Harus setara perlakuan adil bagi seluruh peserta pemilu.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.