Digital Activity

Capres Caleg Mulai Kampanye, Mantan Komisioner Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu: Kekosongan Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Podcast Tribun Manado yang menghadirkan Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) 2018-2023, Supriyadi Pangellu sebagai narasumber, Kamis (14/9/2023).

SP: Dari perspektif hukum, saya dapat  informasi dari KPI barusan itu katanya tidak melanggar.

Memang sesuai prediksi kami itu tidak melanggar, karena subjek hukum capres Ganjar bukan peserta pemilu, baru dideklarasikan parpol usung dia sebagai capres.

Yang unik, kepiawaian kreatif dan progresif oleh tim Ganjar dalam kemas itu.

Peluang yang sama juga oleh pak Anies dan Prabowo. Bawaslu juga sementara melakukan kajian tentang ini. 

TM: Untuk Pak Anies sendiri cawapresnya, Muhaimin Iskandar, telah menyampaikan akan memberikan tiap desa akan dapat Rp 5 miliar. Bagaimana narasumber menanggapi itu?

SP: Kalau yang dikatakan Muhaimin sudah peserta pemilu, itu sudah masuk ranah kampanye.

Tapi kembali ke konteks subjek hukumnya, belum bisa jerat karena dia belum mendaftar sebagai peserta pemilu cawapres. Jadi unsur kampanye masih jauh.

Kami melihat memang ada kekosongan hukum di ruang yang kemudian saat sebelum orang baru di deklarasikan atau dicalonkan partai atau gabungan partai tapi belum pada proses tahapan jadwal yang diagendakan KPU terkait proses pencalonan.

Nah ini tanggung jawab pemerintah eksekutif dan legislatif. Kampanye itu sampaikan ide gagasan untuk yakinkan publik dan pemilih, tapi konteks ini mereka masih sebagai bakal calon.

TM: Apa yang dilakukan capres dalam konten kampanye yang sempat jadi kontroversi?

Podcast Tribun Manado yang menghadirkan Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) 2018-2023, Supriyadi Pangellu sebagai narasumber, Kamis (14/9/2023).

SP: Ini karena kadang masyarakat masih sulit pahami pelanggaran pemilu atau tidak.

Sehingga, perlu ada sosialisasi tentang domain kewenangan lembaga yang terkait dengan pemilu.

KPI juga punyan kewenangan, tapi terkait pemilu KPI harus sesuai dengan apa yang disepakati dalam MoU dengan Bawaslu, Dewan Pers, dan KPU.

KPI tidak bertindak sendiri. Ini bukan konten umum yang menjadi domain pengawasan KPI, tapi soal kepemiluan pelanggaran apapun dilapor ke Bawaslu. Bawaslu berkewenangan menyelesaikan pelanggaran yang bukan kewenangannya.

Contoh, ASN bukan kewenangan Bawaslu tapi melalui mekanismenya di rekom ke KASN.

Halaman
123

Berita Terkini