Ungkap dia, dalam sidang ajudikasi Rabu (30/8/2023), pihaknya memasukkan delapan dokumen sebagai alat bukti serta satu catatan.
"Yakni kami selaku pemohon sampai dikeluarkannya SK KPU Manado Nomor 239 tentang DCS tidak ada pemberitahuan resmi lewat surat dari KPU Manado terkait dokumen kegandaan," katanya.
Ketua Bawaslu Manado, Briliant Mengko, mengatakan agenda Kamis (31/8/2023) adalah kesimpulan.
Pihaknya meminta pemohon dan termohon memasukan jawaban tertulis.
Baca juga: Gara-Gara Mabuk Bercampur Dendam, Pria di Bitung Sulaesi Utara Aniaya Seorang Perempuan
Baca juga: Bocoran Spesifikasi HP Samsung S23 FE, Akan Ditenagai Chipset Exynos 2200 dan Snapdragon 8 Gen 1
Briliant Mengko mengungkapkan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Bawaslu Sulut sebelum mengeluarkan putusan.(*)
(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere/Arthur Rompis)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.