TRIBUNMANADO.CO.ID - Kemendikbud Ristek baru-baru ini mengajukan wacana terkait penulisan penelitian skripsi tak diwajibkan lagi sebagai tugas akhir untuk kelulusan mahasiswa jenjang strata satu dan diploma 4 ( S-1/D4).
Sorotan terkait wacana skripsi dihapus sebagai tugas akhir mahasiswa pun datang dari Joki skripsi.
Wacana tersebut dijelaskan Kemendikbud Ristek bukan untuk menghapus penelitian skripsi secara paten sebagai tugas syarat kelulusan mahasiswa strata satu dan diploma 4 nantinya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim pun membantah dirinya menghapus skripsi sebagai tugas akhir untuk kelulusan mahasiswa jenjang strata satu dan diploma 4 ( S-1/D4).
"Jangan nanti ada headline di media, 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal'. Tidak," ujar Nadiem rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pemerintah hanya memindahkan hak untuk membuat skripsi atau tidak ke masing-masing kampus.
Dengan demikian, kini semua perguruan tinggi memiliki hak untuk menentukan sendiri bagaimana syarat tugas akhir bagi mahasiswa S-1.
"Dan yang untuk S-2 dan S-3 masih harus tugas akhir tapi bisa kepala prodinya menentukan bahwa tugas akhirnya dalam bentuk yang lain bukan tesis, project.
Jadi jangan keburu senang dulu, hahaha. Tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya," kata Nadiem.
"Jadi, saya mau menekankan lagi, biar tidak salah persepsi tentunya headline di media,
di mana-mana adalah Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi.
Tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya.
Karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain," ujarnya lagi.
Menurut Nadiem, pemerintah memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi,
fakultas hingga prodi, untuk memikirkan sendiri bagaimana mereka merancang status kelulusan mahasiswanya.