Skripsi Mahasiswa

Skripsi Tak Diwajibkan Lagi Sebagai Syarat Tugas Akhir Mahasiswa, Pendapatan Joki Skripsi Berkurang

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemendikbud Ristek ajukan agar skripsi tak diwajibkan lagi sebagai syarat tugas akhir Mahasiswa. Joki Skripsi mengaku pendapatan berkurang.

Tak hanya dari kalangan mahasiswa yang merasa senang dengan aturan tersebut.

Tapi ternyata ada yang merasa dirugikan yaitu mereka yang biasa menjadi Joki skripsi berinisial K (24).

K mengaku merasa keberatan dengan wacana itu.

Pasalnya, K sudah cukup lama berkecimpung dalam jasa pembuatan skripsi tingkat sarjana satu di sejumlah kampus kawasan Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Yogyakarta.

Aturan tersebut dipastikan akan mengurangi pendapatannya sebagai joki skripsi.

“Bahaya ini, pendapatan saya bakal berkurang. Selain itu saya juga kurang setuju kalau itu dihapus,

imbasnya jadi mahasiswa dalam menekuni bidang penulisan akademis menjadi menurun pula,” kata K saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).

Sikap keberatan itu juga disebabkan karena nominal pendapatan akan jasa dirinya juga dinilai menjanjikan.

Bahkan dirinya mengaku sempat mendapatkan upah jasa hingga Rp 2 juta hanya di satu penelitian skripsi.

"Biasa saya dibayar Rp 500 ribu - Rp 1 juta per bab nya, itu variatif juga, tergantung kesulitan pengerjaan,” ungkapnya.

Kini, K berharap kebijakan terkait penghapusan skripsi dapat diperhatikan detail kembali oleh pemerintah.

Dirinya pun menyampaikan saran kepada pemerintah untuk sebaiknya mahasiswa diharuskan diberikan beragam opsi kebebasan dalam mengambil syarat kelulusan, satu diantaranya ialah skripsi.

“Tidak perlu dihapuskan, dikasih aja pilihan mau lulus lewat skripsi atau magang, atau bahkan ada usul kegiatan yang menunjang soft skill juga hard skill di bidang penelitian ke depannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Halaman
1234

Berita Terkini