Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Nasib Oknum Paspampres yang Culik dan Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Ini Permintaan Panglima TNI

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Ibunda Korban Penculikan Oknum Paspampres, Sempat Terima Ancaman Sebelum Korban Dibunuh

Diketahui, ketiga pelaku melakukan penculikan dan penganiayaan karena mengetahui Imam menjual obat-obatan secara ilegal.

Imam kemudian diperas melalui keluargannya Rp 50 juta.

Pemerasan tersebut disertai penganiayaan hingga akhirnya korban tewas.

Lebih lanjut Fadhullah mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan Danpomdam Jaya untuk meminta keterangan lebih lanjut sebagai bentuk pengawalannya atas kasus ini.

"Saya akan terus mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat ini saya akan ke Pomdam Jaya karena saat ini saya masih di Aceh," ujarnya.

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati

Atas kasus ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.

Ia mengaku prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.

Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Berita Terkini