Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Nasib Oknum Paspampres yang Culik dan Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Ini Permintaan Panglima TNI

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Ibunda Korban Penculikan Oknum Paspampres, Sempat Terima Ancaman Sebelum Korban Dibunuh

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres terhadap seorang pemuda Aceh tuai sorotan.

Korban bernama Imam Masykur (25). Ia diculik lalu dianiaya oleh para pelaku.

Oknum Paspampres yang diduga melakukan aksi tersebut kini sudah ditahan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Korban Penculikan Oknum Paspampres Tak Hanya Pemuda Aceh, Satu Korban Dilepas

Terkuak motif pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oknum Paspampres Praka Riswandi Manik.(kolase Serambi Aceh)

Panglima TNI Laksamana Yudho Margono pun memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.

Bahkan ia memastikan oknum Paspampres tersebut dipecat.

Sanksi tersebut diberikan, lantaran pelanggaran tersebut tergolong sangat berat.

Bahkan Panglima TNI meminta para pelaku bisa mendapatkan hukuman maksimal.

Baca juga: Paspampres Aniaya Masykur Imam hingga Meninggal, Keluarga Dimintai Uang Tebusan Puluhan Juta

Untuk diketahui, dalam kasus ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menahan tiga oknum TNI.

Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Ketiga pelaku penculikan disebut sempat mengaku sebagai Polisi ketika akan membawa Imam.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Aceh, Fadhlullah, berdasarkan keterangan yang ia dapat dari Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Korban Penculikan Oknum Paspampres Tak Hanya Pemuda Aceh, Satu Korban Dilepas

"Jadi Danpomdam Jaya menjawab bahwa tiganya sudah diamankan," kata Fadhullah, Senin (28/8/2023) dikutip dari Serambinews.com.

"Dijawab oleh Danpomdam Jaya, ini murni kasus pemerasan dan penganiayaan."

"Jadi mereka itu menculik korban dengan berpura-pura sebagai oknum dari institusi hukum, kemudian meminta penebusan. Lalu dilakukan penyiksaan,” lanjutnya.

Halaman
12

Berita Terkini