TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, angkat bicara terkait kasus pembunuhan di SPBU DK Manembo-nembo alias SPBU BCL, Bitung, Sulawesi Utara.
Muncul desas-desus kasus tersebut ada kaitannya dengan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke tangki modifikasi.
"Ini murni kasus 338, kami fokus di pembunuhan. Info awal terkait mobil tersangka dan korban melakukan tab BBM, setelah dicek tangkinya standar, tidak ada tangki modifikasi," kata AKBP Tommy Souissa, Sabtu (26/8/2023).
Korban dan tersangka menggunakan truk saat mengantri BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU BCL.
Terkait maraknya kasus penyalahgunaan BBM, Polres Bitung dan Pertamina akan membahas pemberian materi ke penyidik Polres Bitung tentang mekanisme pendistribusian yang benar.
"Kerja sama ini akan dilakukan untuk berantas isu-isu tentang tab atau pengisian BBM di tangki modifikasi," jelasnya.
Selama ini memang muncul indikasi adanya pengisian di tangki modifikasi hingga satu kendaraan mengisi berulang-ulang mengingat antrean BBM di SPBU BCL serta SPBU lainnya di Kota Bitung cukup panjang.
Menurut AKBP Tommy Souissa, pengawasan merupakan ranah Pertamina.
"Silakan semua awali aktivitas pengisian BBM di SPBU DK Manembo-nembo alias SPBU BCL. Sistem pengisian sangat akurat, menggunakan pola atau metode yang dikeluarkan Pertamina," tandasnya.
BREAKING NEWS: Kronologi Kasus Pembunuhan di SPBU DK Manembo-nembo Bitung, Tersangka Residivis
Baca juga: Dies Natalis ke-68, Unima Sulawesi Utara Gelar Berbagai Lomba
Baca juga: Siaran Langsung Persib vs RANS Nusantara Malam Ini Pukul 19.00 WIB, Cek Link Streaming Liga 1 Disini
Seorang residivis berinisial JR alias Jo (19) menikam seorang warga bernama Yufaldy Lamogia alias Aba (31), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (24/8/2023) pulul 17.00 Wita.
Saat itu baik tersangka dan korban sedang antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di SPBU DK Manembo-nembo atau SPBU BCL.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, sebelum kejadian korban yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) marah-marah soal jalur pengisian BBM.
Lalu, korban adu mulut dengan tersangka.
Tersangka lalu pergi ke mobilnya untuk mengambil sajam jenis pisau badik dan kembali ke tempat korban dengan kondisi marah-marah.
Tersangkat berteriak mengeluarkan kata makian yang kemudian ditanggapi korban.
Saat itu tersangka mencabut pisau badik yang ia simpan di pinggang sebelah kiri.
Tersangka menusuk korban sebanyak dua kali yang sempat ditepis oleh korban.
Namun, korban tetap terluka di bagian dada sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pelajar Tewas Setelah Gagal Nyalip dan Tabrakan dengan Mobil Truk Hino
Baca juga: Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Jadi Ketua Umum Panitia HUT ke-17 KP Lansia Sinode GMIM
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo (RSMN) Bitung.
Malang, saat akan ditangani oleh pihak medis, korban dinyatakan meninggal.
Di sisi lain, usai melancarkan aksinya tersangka sempat kabur pakai ojek ke rumah temannya di Perumahan Asri 1, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
Sejam setelah kejadian, tersangka berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis pisau badik beserta pembungkusnya yang berwarna hitam.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.