Ketiga tersangka tersebut yakni HF selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MFT selaku Bendahara, dan NST selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.
Dari siaran pers yang diterima tribunmanado.co.id, diketahui penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, (21/8/2023).
Pasca penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan sampai tanggal 9 September 2023 di Lapas Klas IIB Ulu Siau.
Para tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.