TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Nelwan Maloring, angkat bicara soal penetapan status tersangka terhadap tiga ASN KPU Sitaro.
Menurut Nelwan Maloring, pihaknya menghargai proses hukum yang bergulir di Kejaksaan Negeri Sitaro, Sulawesi Utara.
Selaku kepala kantor di KPU Sitaro, ia bakal kooperatif dalam mendukung setiap proses yang dilakukan Kejari Kepulauan Sitaro, termasuk menghadirkan ketiga tersangka.
"Memenuhi panggilan kejaksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2018," kata Nelwan Maloring saat dihubungi tribunmanado.co.id, Rabu (23/8/2023).
Sejak kasus ini mencuat ke permukaan, ketiga ASN KPU yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka terus menunjukkan sikap kooperatif.
"Staf saya ini kan sudah kooperatif melakukan dari dugaan kurang lebih 390 sekian juta itu, tarulah Rp 400 juta, sudah melakukan upaya-upaya itikad baik untuk mengembalikan keuangan negara ke kas negara," terangnya.
Sebelum ia menjabat Sekretaris KPU Sitaro, Nelwan Maloring bilang tiga ASN ini telah berupaya mengembalikan kerugian negara secara bertahap sejak beberapa tahun lalu.
"Karena pasca indikasi kerugiannya itu kan dari Inspektorat Jenderal KPU RI sudah turun juga. Ada upaya mitigasi, bagaimana untuk jajaran ASN yang ada di Sekretariat KPU Sitaro secara struktural tetap dalam pengawasan Sekretariat Jenderal," urainya.
"Kemudian dalam hal ini inspektorat ketika ada masalah keuangan, jadi upaya-upaya mitigasi itu sudah dilakukan. Sehingga hari ini, ketika pasca ditetapkan (tersangka) tanggal 21 Senin dari pukul 09.00 Wita sampai malam. Saya kaget, kenapa ini sudah ada penahanan dari kejaksaan," ungkapnya.
Meski demikian, Nelwan Maloring menyatakan tetap menghormati setiap proses yang berjalan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro.
Baca juga: Gempa Bumi Siang ini Rabu 23 Agustus 2023, Baru Terjadi, Berikut Info Lengkap dari BMKG
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Pukul 09.45 WIB, Suami Istri Tewas Tertabrak Truk
"Dan tanggung jawab saya selaku kepala kantor tetap melakukan upaya koordinasi dengan kejaksaan. Kita tetap proaktif bagaimana mengawal staf yang terduga indikasi tindak pidana korupsi," ujarnya lagi
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Sitaro telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2018 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro.
Ketiga tersangka tersebut yakni HF selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MFT selaku Bendahara, dan NST selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.
Dari siaran pers yang diterima tribunmanado.co.id, diketahui penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, (21/8/2023).
Pasca penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan sampai tanggal 9 September 2023 di Lapas Klas IIB Ulu Siau.
Para tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.