Kasus Narkoba di Manado

JPU Ungkap Alasan 2 Kurir Sabu Tak Datang ke Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Manado

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/8/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Raynaldi Lintong (23) dan Reagen Fredi Sumigar (24) terpaksa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Pasalnya, mereka kedapatan menjadi kurir sabu beberapa bulan lalu.

Hingga saat ini, sidang masih terus berlanjut.

Rabu (23/8/2023), mereka menjalani sidang tuntutan.

Namun baik Reagen maupun Raynaldi tak datang ke Pengadilan Negeri Manado.

Rupanya Rutan Kelas IIA Manado, tempat mereka ditahan, memiliki alasan tersendiri.

Dari amatan Tribunmanado.co.id, kedua pelaku hanya mendengar tuntutannya melalui aplikasi zoom.

Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sembilan tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tak bisa dibayar, maka keduanya harus menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga bulan.

"Sidangnya memang dilaksanakan via online. Karena sampai saat ini Rutan Manado masih belum mengizinkan tahanan Pidum untuk datang ke PN Manado," ujar JPU Da'wan Mangalupang.

Da'wan pun berharap agar hakim bisa memberikan vonis sesuai dengan tuntutan.

"Supaya ada efek jerah dan tak lagi mengulangi kesalahannya," tegas dia.

BREAKING NEWS: 2 Kurir Narkoba di Manado Sulawesi Utara Dituntut 9 Tahun Penjara

Baca juga: Skor PSM Makassar vs Yangon United, Sudah 2 Gol di Babak Pertama

Baca juga: Sidahg Tuntutan 2 Kurir Sabu di PN Manado Dilakukan Via Online

Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang bernama Raynaldi Lintong dan Reagen Fredi Sumigar, menjalani sidang tuntutan.

Halaman
12

Berita Terkini