Sementara itu, Ubedillah Badrun mengatakan, kedatangan mereka bermaksud untuk menagih laporan dugaan KKN hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dua anak Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Hari ini kita menagih janji dan menambah beberapa informasi yang harus ketemu langsung dengan pimpinan KPK, tdak bisa diwakilkan yang lain," kata Ubedillah.
Ubedillah mengatakan, KPK semestinya bisa menindaklanjuti laporannya karena kasus itu melibatkan pejabat.
Selain itu, ia juga mengaku telah memberikan barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Seharusnya sudah bisa melanjutkan laporan itu," tutur Ubedillah.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi dua putra Presiden Joko Widodo yang dilaporkan Ubedillah pada 10 Januari 2022, masih sumir.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hingga saat ini Ubed belum memiliki informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir tidak jelas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).
Ghufron menambahkan, Ubed sebagai pelapor juga belum mengajukan data pendukung dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam dugaan korupsi yang dilaporkan.
Menurut Ghufron, para pihak yang dilaporkan, belum menjadi penyelenggara negara saat peristiwa tersebut.
Sehingga, hubungan mereka merupakan keperluan bisnis.
“Jadi mohon maaf yang dilaporkan atas perbuatan yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, pihaknya juga telah melakukan verifikasi atas laporan yang diajukan Ubed pada 26 Januari 2022. KPK juga telah meminta Ubed memberikan data pendukung yang bisa membuat laporan tersebut ditindaklanjuti.
“Saya kira itu sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut,” tutur Ghufron.
Adapun laporan Ubed yang dimaksud terkait perusahaan PT SM yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan pada 2015.
Namun, saat proses hukum berjalan, Mahkamah Agung menyatakan PT SM hanya harus membayar Rp 78 miliar.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Februari 2019, setelah kedua anak Jokowi membuat perusahaan bersama petinggi PT SM.
Ubedillah lantas menduga bahwa dugaan KKN dan TPPU yang melibatkan Kaesang, Gibran, dan petinggi PT SM itu sudah jelas.
Tayang di WartaKotalive.com