TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira dirasakan oleh seluruh PNS di tanah air.
pasalnya, jumlah gaji yang akan mereka terima pada 2024 mendatang ada kenaikan.
Presiden Jokowi sudah mengumumkan kenaikan gaji PNS tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji 8 Persen, Begini Tanggapan ASN Pemkab Sitaro Sulawesi Utara
Meski kenaikannya tak terlalu signifikan.
Namun itu cukup membebani APBN.
Sudah dimumkan, kenaikan gaji PNS mencapai 8 persen.
Memang hampir setiap tahun, gaji PNS selalu mengalami kenaikan.
Baca juga: Besaran Gaji PNS, Polri dan TNI, Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan gaji PNS naik.
Gaji dinaikkan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri. Sedangkan untuk pensiunan kenaikan 12 persen.
Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).
Baca juga: Segini Gaji PNS, Polri, TNI Saat Ini Usai Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen
Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok. Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Gaji PNS sebelum dan setelah naik
Nah berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS: